Ketahui Fakta Pencabutan Izin Kresna Life Oleh OJK Dibatalkan

Ketahui Fakta Pencabutan Izin Kresna Life Oleh OJK Dibatalkan

Gugatan OJK yang telah diajukan untuk pencabutan izin Kresna Life, ternyata sudah ditolak banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Budi Frensidy selaku Pengamat Sektor Keuangan turut mempertanyakan keputusan dari pengadilan tersebut.

Atas putusan tersebut, PTTUN sendiri sudah memerintahkan pembanding I, yaitu Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Tujuannya untuk bisa langsung membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.

Pahami Pencabutan Izin Kresna Life OJK

Gugatan OJK yang telah diajukan untuk pencabutan izin Kresna Life, ternyata sudah ditolak banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), simak di bawah ini!

Di sisi lain, Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, serta Perlindungan Konsumen, juga menyatakan bahwa OJK saat ini akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Friderica sendiri telah menganggap bahwa pencabutan izin Kresna Life seharusnya telah sesuai dengan prosedur. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen. Berikut sudah ada penjelasan terkait fakta pencabutan izin Asuransi Krisna Life, antara lain:

1. Sikap Pengadilan berpihak Michael Steven

Budi Frensidy sendiri menganggap bahwa putusan PTTUN ini muncul pada saat pemimpin perusahaan tersebut, yaitu Michael Steven melakukan gugatan kepada OJK. Padahal Michael pada saat ini statusnya masih menjadi tersangka.

Bahkan, dirinya juga sedang dikejar oleh OJK untuk bisa membayar ganti rugi atas gagal bayar para pemegang polis asuransi. Jadi Budi juga mempertanyakan bahwa dalam pencabutan izin Kresna Life tersebut Polisi belum melakukan aksi tangkap.

Hal tersebut tentunya akan merugikan masyarakat yang menggunakan asuransi tersebut serta pemerintah. Pemerintah sendiri sudah seharusnya bisa melaksanakan tugasnya untuk dapat melakukan pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah.

2. Kresna Life Menang Gugatan Banding

Michael Steven selaku Pemilik Group Kresna diketahui kembali memenangkan gugatan banding yang melawan OJK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini tentunya berkaitan dengan pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) dari PT Asuransi Jiwa Kresna. Hakim PTUN sendiri secara resmi telah membuat kuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 475/G/2023/Asuran.JKT.

Namun sebelumnya, pengadilan juga turut memutuskan untuk pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni.

Pencabutan izin Kresna Life tersebut sebenarnya dilakukan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus. Hal tersebut karena adanya Rasio solvabilitas (risk based capital) pada asuransi, namun tetap tidak memenuhi ketentuan minimum.

Di mana ketentuan tersebut telah disyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Michael Steven sendiri saat ini diketahui juga merupakan salah satu pendiri serta CEO PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang telah didirikan sejak tahun 1999.

Sementara itu, Michael juga pernah menjadi sosok panutan yaitu “The Best CEO of Innovation” di perusahaan asuransi.

Lalu sebelum pencabutan izin Kresna Life dibatalkan, Michael selama dua tahun secara berturut-turut pernah menjadi salah satu “Indonesian Top Financial Figures”.

3. Michael Steven Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada September tahun 2023 lalu ternyata Bareskrim Polri juga sudah menetapkan sosok Michael Steven tersebut sebagai tersangka.

Hal ini berkaitan dengan kasus gagal bayar dari perusahaan terafiliasi asuransi tersebut. Bahkan, untuk kasus gagal bayar investasi tersebut ternyata telah terjadi pada beberapa perusahaan.

Diantaranya seperti perusahaan maju lainnya yaitu Pusaka Utama Persada (PUP) dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut saat ini masih di bawah kendali Michael. Hal ini karena Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Bahkan, diketahui saat ini Michael yang telah mengarahkan perusahaan Sekuritas tersebut. Tujuannya untuk bisa langsung memfasilitasi pencarian pendanaan oleh MSA dan PUP hanya melalui penawaran program equity link agreement.

Bahkan, sudah ada jual beli gadai saham ke nasabah. Program tersebut tentunya telah diketahui berlangsung sejak tahun 2017. Bahkan, dirinya telah mendapatkan dana sekitar Rp 337,40 miliar.

4. Perhitungan Laporan Keuangan

Budi Frensidy juga telah menilai, keputusan OJK untuk bisa pencabutan izin Kresna Life ini berdasarkan dari perhitungan laporan keuangan. Menurutnya, untuk melakukan pembatalan pencabutan Kresna Life akan menjadi langkah buruk bagi industri asuransi.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa perusahaan tersebut juga sebenarnya telah diberikan kelonggaran oleh OJK. Hal ini terjadi sebelum pencabutan izin. Pada kenyataannya, pemegang saham tersebut telah melakukan pengendali perusahaan dengan tidak melakukan top up.

Budi juga menjelaskan, nasabah saat ini semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life Bahkan, kondisi keuangan Kresna Life saat ini sudah sangat memburuk. Hal tersebut tentu ditandai dengan solvabilitas yang tidak pernah mencapai 100%.

Bahkan, RBC juga berada di bawah angka 120%. Namun, pemilik Kresna Life tersebut ternyata malah turut mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL).

Bahkan, hal tersebut tetap tidak disetujui oleh para pemegang polis. Hingga saat ini pemegang saham tersebut tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan perusahaan.

Bahkan, terjadi penurunan subordinat loan. Sementara itu, untuk prioritas dan likuidasinya para kreditur, serta nasabah akan semakin dirugikan karena pencabutan izin Kresna Life dibatalkan.

Amanda Kayshila